BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101 gram atau sekitar 1 ons di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial NF (25) dan S (44) ditangkap pada Senin (20/4/2026). Keduanya merupakan warga Desa Pematang Johar.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 101 gram, dua unit handphone, satu dompet, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp75 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP A.R. Riza.
Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
“Setelah dilakukan pengintaian di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran sabu.
“Keduanya mengakui perbuatannya sebagai pengedar, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dapat ditekan serta memberikan efek jera kepada para pelaku. (CM)
