MAKASSAR – Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSPBPDSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 di Kota Makassar pada 8-10 Mei 2026.
Rakernas kali ini mengusung tema “Perkuat Peran Strategis Pekerja dalam Mendukung Transformasi dan Perlindungan Pekerja di Industri Perbankan”. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi pekerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI yang diwakili Staf Khusus Menaker, Indra, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara manajemen dan serikat pekerja melalui penguatan instrumen hukum.
“Eksistensi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah instrumen vital dalam sebuah perusahaan. PKB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan fondasi utama untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban serta meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial yang dapat mengganggu produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Dalam Rakernas tersebut, peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap bankir BPD, khususnya terkait pengambilan keputusan kredit.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja perbankan dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah akibat kehati-hatian berlebihan dalam penyaluran kredit.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi insan perbankan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi para profesional perbankan. Kami di Komisi III berkomitmen mengawal agar penegakan hukum tidak menyasar keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik (good faith),” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Komisaris Utama Bank Sulselbar, Dr. H. Jufri Rahman, M.Si.
Menurutnya, perlindungan hukum menjadi elemen penting dalam mendukung transformasi industri perbankan.
“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, inovasi dan keberanian dalam penyaluran kredit akan terbelenggu. Kita membutuhkan ekosistem yang membuat bankir merasa aman selama bekerja sesuai prinsip Good Corporate Governance,” katanya.
Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam Rakernas tersebut ialah mendorong isu advokasi hukum insan perbankan menjadi rekomendasi resmi ke DPR RI.
Tujuannya untuk menghadirkan regulasi atau payung hukum yang lebih spesifik agar bankir tidak dikriminalisasi atas risiko bisnis dalam pengambilan keputusan profesional.
Sementara itu, Presiden FSPBPDSI, Alex Sandra, mengatakan hasil Rakernas akan menjadi pedoman organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan serta perlindungan kerja anggota.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja BPD memiliki ketenangan dan perlindungan nyata saat menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.
Praktisi hukum ketenagakerjaan, Masykur Isnan, S.H., M.H., yang turut hadir sebagai narasumber, menilai penguatan kapasitas serikat pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat.
“PKB yang berkualitas dan pemahaman hukum yang baik akan memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja, bukan sekadar slogan, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis,” katanya.
Humas dan Kelembagaan FSPBPDSI yang juga menjabat Sekjen Serikat Karyawan Bank Sulselbar, We Maratika Padmasani, mengaku bangga Kota Makassar dipercaya menjadi tuan rumah Rakernas tahun ini.
“Ini menjadi tonggak penting bahwa kesejahteraan dan perlindungan hukum pekerja perbankan menjadi prioritas bersama,” ucapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi, serta Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Ahmad Murad, kemudian Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sulselbar, Dirhamsyah Kadir dan Direktur Kredit dan UMKM Bank Sulselbar, Dwi Zulkarnain. (*/GB)
